Categories
Uncategorized

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK); Dilihat Boleh, Disentuh Jangan

Anies Baswedan pernah berujar, “Yang dibicarakan tentang UN saat ini adalah kejujuran, bukan kelulusan. Prestasi penting, jujur yang utama. Ujian itu tidak boleh menghalalkan segala cara. Tidak ada lagi ‘subsidi jawaban’. Ini berarti Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden sudah mulai terlaksana,

Jelas sekali keinginan dari Anies ketika masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penyataan tersebut dikutip dari laman kemdikbud.go.id (01/04/2016) artinya 3 hari sebelum pelaksanaan Ujian Nasional pada 4 April 2016. Pernyataan Anies ini sejalan dengan pelaksanaan program berkelanjutan yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Anies memberikan pendapat bahwa dengan pelaksanaan UNBK di tahun 2015 memberikan jawaban bahwa tingkat kecurangan adalah nol atau indeks integritas UN sampai 100%. 
Pelaksanaan UNBK tidak hanya melibatkan satu pihak saja. Di tahun 2016, Kemendikbud telah menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Kemenkominfo dan juga perusahaan telekomunikasi untuk memudahkan jangkauan jaringan internet. Kerjasama dengan Kemenkominfo sendiri sangat penting terkait pengamanan cyber di mana menjamin data aman agar kebocoran soal tidak terjadi. 
Pelaksanaan UNBK sebenarnya memberikan dampak yang sangat positif terhadap pelaksana maupun peserta ujian itu sendiri. Di antara manfaat tersebut seperti yang dikutip dari website Kemendikbud antara lain; minimnya kemungkinan soal yang terlambat datang, tertukar dan ketidakjelasan hasil cetak soal, proses pengumpulan dan penilaian jauh lebih mudah, hasil ujian nasional dapat diumumkan jauh lebih cepat, UNBK mendorong terwujudnya efektifitas, efisiensi dan transparansi penyelenggaraan UN. 
UNBK telah didasari sebagai salah satu bentuk ujian yang mengutamakan kejujuran dan juga kemampuan peserta ujian akan teknologi. Selaras dengan capaian yang ingin diraih dalam pelaksanaan UNBK ini tak lain telah mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional itu sendiri yang telah tertuang dalam Pasal 35 No. 20 Tahun 2003. Poin pertama menegaskan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Poin kedua menegaskan bahwa standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. 
Penegasan ini setidaknya telah tercapai dalam UNBK di mana standar kelulusan maupun standar proses telah diterapkan dengan benar. UNBK menghadirkan penghematan lebih besar akan menggandakan naskah soal maupun pembiayaan lain. Keakuratan kelulusan juga menjadi acuan di mana selama pelaksanaan soal hanya terlihat oleh peserta ujian, dalam arti tidak ada soal yang keluar sebelum TOKEN dirilis oleh panitia pusat sebelum jam yang telah ditetapkan. 
Ujian berbasis komputer memberikan keleluasaan bagi pelaksana ujian untuk dapat memberikan motivasi bahkan pemahaman lebih kepada peserta ujian mengenai pengetahuan kekinian itu sendiri. Di mana, tanpa disadari bahwa pengalaman menggunakan komputer telah menjadi acuan cekatan atau tidaknya seorang siswa menjawab soal bahkan untuk login dan logout di sistem UNBK. 
Tahun 2018 merupakan tahun di mana pemerataan pelaksanaan UNBK di hampir seluruh sekolah dan madrasah. Kemendikbud merilis bahwa sekitar 70% sekolah maupun madrasah tingkat SMP akan melaksanakan UNBK. Standar acuan ini barangkali mengacu kesiapan masing-masing sekolah maupun berdasarkan kesuksesan pelaksanaan ujian berbasis komputer tahun lalu. Meskipun banyak faktor penghambat, terutama sarana yang tidak memadai, tampaknya pemerintah tidak ambil pusing dan memberikan beberapa celah untuk dapat ikut ujian. 
Pemerintah memetakan syarat yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan UNBK tahun 2018. Hal ini tertuang dalam rilis yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan tajuk Kebijakan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018. Dalam rilis disebut status satuan pendidikan dan tempat pelaksanaan ujian berbasis komputer, di antaranya: 
  1. Satuan Pendidikan Pelaksana UN; terakreditasi, memiliki peserta sekurang-kurangnya 20 orang, dapat sebagai pelaksana dan atau tempat pelaksanaan UN, ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Satuan Pendidikan yang Bergabung; belum terakreditasi, secara administrasi bergabung pada Satuan Pendidikan Pelaksana UN (sekolah induk).
  3. Tempat Pelaksanaan UN; memiliki sarana prasarana memadai, dapat berupa satuan pendidikan (terakreditasi atau tidak) atau tempat lain yang memenuhi persyaratan, ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana UN. 
Pelaksana pendidikan baik sekolah maupun madrasah yang memenuhi standar tersebut wajib ikut ujian berbasis komputer. Strategi maupun cara dikembalikan kepada sekolah atau madrasah yang bersangkutan. Satuan pendidikan yang tidak memiliki fasilitas akan mengacu kepada poin kedua di mana bisa menumpang kepada satuan pendidikan lain dengan syarat sesuai aturan yang baku dan telah disosialisasikan kepada operator UNBK. Kesanggupan pelaksanaan UNBK yang didasari atas dasar aturan itu telah baku dan diwajibkan untuk dipatuhi dengan benar oleh seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta. 
Pelaksana UNBK di lingkungan kerja Kementerian Agama juga mengacu kepada aturan yang dirilis oleh BSNP tersebut. Kemenag Aceh bisa disebut selangkah lebih maju berkaitan dengan pelaksanaan ujian berbasis komputer ini. Daud Pakeh adalah sosok yang tidak bisa dilepaskan begitu saja dari suksesnya UNBK di seluruh madrasah tsanawiyah maupun madrasah aliyah. Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh ini bisa disebut sebagai ‘Bapak UNBK’ Provinsi Aceh di mana menjamin 100% madrasah di bawah lingkungan Kemenag Aceh telah melaksanakan UNBK. 
Sosok peduli pendidikan ini lantas menerima ganjaran yang cukup baik atas risiko yang telah diambilnya soal kesanggupan madrasah di Aceh untuk melaksanakan UNBK. Dilansir dari serambinews.com (2/5/2017) Daud Pakeh menerima penghargaan dari Provinsi Aceh karena dinilai telah sukses memimpin Kemenag Aceh sebagai Kakanwil yang memiliki komitmen tinggi dan sukses menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di tingkat aliyah dan tsanawiyah. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, M.T pada upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.
MTsN 1 Aceh Barat merupakan salah satu madrasah negeri di Kabupaten Aceh Barat yang memenuhi standar aturan pelaksana UNBK tahun 2018. Risiko ini juga diambil setelah perdebatan cukup panjang dengan berbagai pihak; guru, staf, orang tua siswa, maupun komite madrasah. Penerapan ujian berbasis komputer ini memang mengacu kepada aturan dan kewajiban dari Kemenag namun terlepas dari semua itu terdapat kewajiban tersendiri dari madrasah. Di mana pendidikan tidak mungkin berhenti di satu sektor tetapi terus melakukan pembaharuan untuk menuju lebih baik. 
Langkah yang diambil oleh MTsN 1 Aceh Barat sudah sangat tepat yang mana hasilnya juga tidak mengecewakan bahwa melebihi harapan. Keputusan melaksanakan UNBK memang sulit saat sarana dan prasarana tidak memadai tetapi atas keputusan itu akan memunculkan cara mendapatkan hasil yang terbaik. Madrasah ini telah membuktikan bahwa minim perangkat pendukung ujian berbasis komputer bisa sangat sukses. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *